Hariangaruda.com I Pekanbaru - Jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara 95 Kota Pekanbaru, masing-masing pihak optimis putusan berpihak pada mereka.
Termasuk dari kubu pasangan calon Muflihun-Ade Hartati.
Seperti harapan dari tim pemohon kubu pasangan calon Muflihun-Ade Hartati melalui ketua tim Advokad Bertuah Ahmad Yusuf, S.H.,C.SH.,C.MK, ia mengharapkan agar MK mengabulkan apa yang dimohonkan timnya.
"Harapan kami MK dapat mengabulkan putusan sela yang kami mohon kan yaitu PSU dan atau melanjutkan kepada pokok perkara," ujar Ahmad Yusuf Senin (3/2/2025).
Dikarenakan menurut pandangan Yusuf, tidak ada alasan hakim yang mengadili Perkara 95 (PHPU Kota Pekanbaru) untuk memutuskan tidak diterima dan atau tidak lanjutkan.
"Dalam pokok perkara berdasarkan permohonan kami ajukan sudah sangat jelas bersesuaian bukti yang kami ajukan dan terlihat di jejak digital kami di depan persidangan menyerahkan banyak bukti," ujar Yusuf.
Sebagaimana diketahui pembacaan putusan MK terhadap perkara PHPU Pekanbaru akan dibacakan Selasa (4/2/2025) pagi.
Sebelumnya kubu Agung Nugroho-Markarius Anwar sebagai pihak terkait juga merasa optimis MK akan tolak semua dalil gugatan yang dilayangkan pemohon berdasarkan fakta persidangan.
Sebagai pihak termohon, KPU siap menghadapi putusan MK, baik itu putusan dismisal ataupun putusan lanjut.
Agung Nugroho Juga Optimis Gugatan Ditolak
Di lain pihak, Wali kota Pekanbaru terpilih Agung Nugroho sebagai pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan Paslon Muflihun-Ade Hartati tersebut mengaku optimis semua dalil gugatan bisa ditolak MK.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Pekanbaru pada Selasa (4/2/2025) pukul 8.00 WIB.
"Insya Allah kami optimis semua dalil gugatan bisa ditolak MK, karena berdasarkan fakta di persidangan," ujar Agung Nugroho Senin (3/2/2025).
Sebagaimana jalannya persidangan sebelumnya jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU membantah semua dalil dari kuasa hukum termohon, begitu juga jawaban dari pihak terkait Bawaslu.
Sementara ketua etua Tim Pemenangan Agung-Markarius, Ayat Cahyadi mengajak masyarakat untuk mendoakan sekaligus mengawal kemenangan Agung-Markarius, jelang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan jadwal sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Walikota Pekanbaru pekan depan.
Dari situs resmi MK, yakni mkri.id, adapun sidang putusan akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) pukul 8.00 WIB.
Dimana sebagai pemohon yakni pasangan Muflihun-Ade Hartati dan digelar di Gedung MKRI 1.
Insya Allah. Kami optimis, tim semua optimis. Kami ajak masyarakat doakan dan kawal kemenangan Agung-Markarius yang sudah mendapatkan kepercayaan sebanyak 40 persen lebih suara warga Pekanbaru," ujar Ayat Cahyadi.
Dikatakan Ayat, saat ini warga Kota Pekanbaru sudah sangat ingin ada pemimpin definitif yang bisa membuat kebijakan dan menyelesaikan persoalan yang ada.
Apalagi, sosok Agung-Markarius saat ini sudah sangat diinginkan untuk dapat memimpin Kota Bertuah.
"Kami melihat antusias masyarakat yang sangat luar biasa. Banyak warga yang menyampaikan juga secara langsung ke saya, kapan Agung-Markarius dilantik. Karena memang persoalan kota ini harus dieksekusi dengan cepat dan tepat," sebut Ayat.
Mantan Wakil Walikota Pekanbaru ini meyakini, pasangan Agung-Markarius akan bekerja maksimal untuk warga Kota Pekanbaru.
Apalagi, sebelum dilantik ini, Agung-Markarius sudah menunjukan keseriusannya dalam membenahi persoalan kota.
"Seperti persoalan sampah, Pak Wako terpilih sudah datang kemana-mana, belajar juga untuk carikan solusinya. Untuk banjir, sudah ada lampu hijau dari Kemenko Pembangunan dan kementerian turunannya. Jadi memang sudah banyak yang dibuat sebelum dilantik ini," jelasnya.