Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Kampar

Pj Bupati Kampar Tegaskan Masa Kerja Honorer, Ini 3 Kategori yang Kontraknya Disetop

pukul





Hariangaruda.com I Kampar - Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali akhirnya mengeluarkan surat penegasan masa kerja tenaga honorer.


Termasuk kategori yang masa kerjanya disetop.


Surat bernomor 800.08/BKPSDM-PPI/155 tertanggal 12 Februari 2025.


Surat bersifat sangat penting itu mengacu kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin membenarkan surat tersebut.


"Iya, benar," katanya saat dikonfirmasi terkait surat yang beredar dan diterima Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/2/2025).


Hambali mengintruksikan agar semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta jajarannya tidak melakukan perekrutan/penambahan/penggantian pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau sebutan lainnya.


Intruksi ini sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024


Selain itu, ia juga menegaskan tiga kategori Non-ASN seperti Tenaga Harian Lepas (THL) atau sebutan lain, yang masa kerja tidak diperpanjang. 


Pertama, kontraknya yang disetop terdiri dari Non-ASN yang memiliki melalui masa kerja kurang dari dua tahun sampai 31 Desember 2024. 


Kedua, tidak terdata dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kategori ini bagi yang tidak lulus seleksi CPNS. 


Ketiga, terdata dalam pangkalan database Non-ASN pada BKN dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK.


"Kepada SKPD yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," demikian kutipan bagian akhir surat itu.