Hariangaruda.com I Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai gaji ke-13 dan 14 2025 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Pernyataan ini disampaikan menyusul spekulasi yang beredar bahwa gaji ke-13 dan 14 2025 ASN akan ditiadakan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran APBN 2025.
"Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan)," kata Rini Widyantini saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Rabu (5/2/2025).
Gaji ke-13 dan 14 2025 ASN untuk Berbagai Pihak Rini menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan 14 2025 tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, namun juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan APBN 2025, yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR bagi aparat negara.
"Kebijakan gaji ke-13 dan THR ini merupakan penghasilan bulanan aparatur negara, yang bersumber dari anggaran belanja pegawai," ujar Rini.
Kebijakan Gaji ke-13 dan 14 2025 Masih dalam Pembahasan Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan14 2025 masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan. Rini menyebutkan bahwa peraturan terkait gaji ke-13 dan THR akan disusun bersama tim teknis dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama tim teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait," tambah Rini Widyantini.
Terkait gaji ke-13 dan 14 2025 dihapus, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.
"Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info," terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Sementara itu, THR atau tunjangan hari raya (THR) biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi PNS dan keluarga dalam menyambut hari besar keagamaan.
Namun, hingga kini, Pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai gaji ke-13 dan 14 2025 PNS. Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus imbas Efisiensi, Menpan RB: Belum Diputuskan,