Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Jakarta

Dugaan Korupsi Flyover SKA Pekanbaru, KPK Periksa Dua Direktur Perusahaan

pukul


 


Hariangaruda.com I Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover SKA Pekanbaru, Riau. Kedua saksi yang diperiksa, Selasa (4/3/2025), adalah Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra, dan Direktur PT Mitra Super Struktur, Suminto Mina.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).


KPK mendalami peran kedua saksi dalam pelaksanaan proyek serta mengusut dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.


Lembaga antirasuah ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yunannaris; konsultan perencana, Gusrizal; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.


Dalam konstruksi perkara, pada Januari 2018, tersangka Yunannaris diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, meskipun ada perubahan nilai kontrak proyek. Selain itu, sejumlah pihak diduga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak.


Kasus ini juga melibatkan praktik subkontrak tanpa persetujuan awal dari PPK dengan nilai kontrak jauh lebih mahal dibandingkan analisis harga satuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.


Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.