Hariangaruda.com I Teluk Kuantan - Lebaran sudah semakin dekat. Persiapan mudik ke kampung halaman sudah mulai dipersiapkan warga, terutama persiapan kendaraannya, baik roda empat maupun dua.
Lalu bagaimana dengan para pejabat dan ASN di Kuantan Singingi yang juga ingin mudik memakai kendaraan dinas?..Berikut pesan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait mudik dengan kendaraan dinas ini.
Selaku Bupati, Suhardiman Amby meminta agar pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing untuk tidak membawa kendaraan dinas (Randis) saat cuti lebaran Idul Fitri 1446 H.
Suhardiman menganggap mobil dinas diperuntukkan untuk kedinasan. Sementara mudik merupakan urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan dinas.
"Saya menilai tidak etis jika mobil dinas digunakan mudik oleh pejabat saat lebaran, nantinya bisa mengundang perspektif negatif di tengah-tengah masyarakat," ujar Suhardiman Amby ketika ditemui Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), di ruang kerjanya, kemarin.
Selain itu, dengan tidak adanya ASN atau pejabat memakai kendaraan dinas, berarti mengurangi lonjakan arus mudik saat lebaran nanti.
Sebab, jika semua daerah mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas, sudah tentu bakal meningkatkan lonjakan arus mudik.
"Lalu lintas juga macet, baiknya ASN menggunakan angkutan umum saat mudik," ujar Suhardiman berpesan.
Ia juga meminta Setdakab Kuansing untuk memastikan ASN tidak membawa kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang nekat membawa kendaraan dinas untuk mudik atau cuti lebaran.
Larangan dan sanksinya tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 7. ASN yang tidak menaati ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin.
"Sanksi disiplin terbagi menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat," tegasnya mengakhiri.