Hariangaruda.com I Teluk Kuantan – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan pada 1 Maret 2026 mendatang. Ternyata, kebijakan ini berdampak terhadap tenaga honorer di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang lolos PPPK tahun 2024.
Sebab, di tahun 2026 mendatang, ada tenaga honorer yang memasuki masa pensiun. Mereka akan memasuki usia 58 tahun saat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) kategori PPPK.
Menurut Mardansyah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, ada dua tenaga honorer yang terdampak akibat pengangkatan 1 Maret 2026.
"Mereka tahun 2026 sudah berumur 58 tahun. TMT 1 Maret dan kontraknya akan berakhir pada 1 Mei 2026, hanya dua bulan," kata Mardansyah kepada GoRiau.com, Senin (17/3/2025) di Telukkuantan.
Adapun dua orang tenaga honorer tersebut yakni Muharmiwati yang saat ini bekerja di Puskesmas Beringin Jaya dan Rajiman yang bekerja di SMPN 2 Kuantan Mudik.
"Mereka tetap diangkat sebagai PPPK terhitung 1 Maret 2026 dan berakhir pada 1 Mei 2026. Mereka itu lahirnya pada April 1968. Tidak ada perpanjangan kontrak saat usia 58 tahun," kata Mardansyah.
Seperti yang diketahui, pemerintah membuat kebijakan pengangkatan PPPK dilakukan secara serentak pada 1 Maret 2026 mendatang. Hingga kini, belum ada kebijakan terbaru terkait perubahan pengangkatan PPPK tersebut.