Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
Teluk Kuantan

Soal Staf Khusus, Ini Penjelasan Bupati Suhardiman Amby

pukul




 Hariangaruda.com I Teluk Kuantan - Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM, berencana akan melantik staf khusus (Stafsus) bupati, Sabtu (22/3/2025) pekan depan di gedung Abdul Rauf Teluk Kuantan. Rencana itu, langsung mendapatkan tanggapan beragam. Di mana, pemerintah sudah melarang kepala daerah mengangkat stafsus.


Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby yang dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (14/3/2025) terkait pengangkatan stafsus itu mengakui kalau pemerintah sudah melarang kepala daerah untuk mengangkat stafsus per 1 Januari 2025.


Tetapi larangan itu berlaku bila pengangkatan stafsus itu digaji dengan menggunakan dana APBD atau uang negara. Sementara stafsus yang akan dia angkat dan gunakan sama sekali tidak menggunakan dana APBD atau uang negara.


"Yang disarankan untuk tidak mengangkat staf khusus dan menggajinya bila menggunakan APBD atau uang negara," ujar Bupati Suhardiman Amby.


Staf khusus yang akan dia angkat, lanjut Bupati Suhardiman Amby tidak digaji. Mereka membantu kapan waktu mereka longgar. "Orang mau mewakafkan pikiran, tenaga, masa tak boleh. Kira-kira, staf khusus itu tenaga suka-rela," kata Bupati Suhardiman Amby.


Pemerintah hanya membolehkan terhitung tanggal 1 Januari 2025 merekrut tenaga keamanan, sopir dan cleaning servis. Itupun melalui outsourcing.