Hariangaruda.com I Pekanbaru – Pengamat sosial politik Riau, Agung Wicaksono, S.IP, MPA, PhD, menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Hingga Rabu (16/4/2025), kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Agung menilai, persoalan ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kasus ini menyangkut kerugian negara yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Ketika tidak ada kejelasan dalam penanganannya, masyarakat bisa kecewa. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum pun akan tergerus,” ujar Agung kepada GoRiau.com.
Menurutnya, prinsip good governance menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pemerintahan dan penegakan hukum. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk membuka informasi secara jelas terkait perkembangan penyelidikan, hambatan yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Kapolda Riau dalam merespons dinamika sosial-politik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kapolda harus tampil meyakinkan masyarakat bahwa institusi kepolisian tetap bekerja secara profesional. Ini bukan semata simbolik, tetapi bagian dari akuntabilitas publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.
Koordinasi antara BPKP, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan. Publik juga perlu tahu sejauh mana progres audit tersebut,” tegasnya.
Agung menilai bahwa pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga negara hanya dapat dicapai melalui komitmen nyata, sinergi antarinstansi, dan keterbukaan dalam menyampaikan informasi.
“Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya. Transparansi dan integritas adalah harga mati dalam menegakkan pemerintahan yang bersih,” tutupnya