Home Dumai Riau Nasional Politik Gosip Kriminal Musik Teknologi Edukasi Kesehatan Olahraga Kuliner Wisata Iklan
dumai riau

Malaya Research and Development Melaporkan Aktivitas Ilegal Penimbunan Limbah ke Balai GAKKUM

pukul


  


Dumai - Senin, 14/4/25. Malaya Research and Development resmi melaporkan dugaan aktivitas penimbunan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di kota Dumai, Provinsi Riau, kepada BALAI GAKKUM LHK SUMATRA SEKSI WILAYAH II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

“Pelaporan ini atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan hidup oleh PT. EcoOils Jaya Indonesia Dumai,” kata Direktur Lingkungan Malaya Research and Development Dhery Perdana Nugraha  dalam keterangannya

Dhery mengatakan, pelaporan tersebut sesuai dengan surat 051/B/LPP/M.R.D/IV/2025

Ia menyebutkan, laporan tersebut dilayangkan ke Gakkum LHK Sumatra Seksi Wilayah II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia , dalam melakukan pencegahan aktivitas ilegal yang marak terjadi di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dhery mengatakan, ada pun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/Menlhk/Setjen/Plb.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Dhery Perdana berharap laporan tersebut agar mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.


Sumber : Malaya Research and Development Dhery Perdana